Pedoman Media Siber

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. 

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 

  • Ruang Lingkup
      1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain. 
  • Verifikasi dan keberimbangan berita 
      1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. 
      2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. 
      3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: 
        1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; 
        2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten; 
        3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; 
        4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. 
      4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. 
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) 
      1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. 
      2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. 
      3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: 
        1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; 
        2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; 
        3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). 
      5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna. 
      6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. 
      7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). 
      8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  • Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. 
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. 
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. 
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka: 
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya; 
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu; 
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. 
      5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah). 
  • Pencabutan Berita 
      1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. 
      2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. 
      3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. 
  • Iklan 
      1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. 
      2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan. 
  • Hak Cipta 

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  • Pencantuman Pedoman 

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas. 

  • Sengketa 

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Peraturan mengenai Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

Definisi Umum Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

 

Definisi Hak Cipta

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan yang Dapat Dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Masa Perlindungan Ciptaan

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Ketentuan Layanan (Terms of Services)

Panduan Kebijakan ini mengungkapkan kebijakan pengelolaan data-data pengguna pada situs Athleticacompany.com.

SITUS-SITUS YANG TERCAKUP DALAM PRIVACY POLICY :

Privacy Policy ini berlaku untuk situs-situs di dalam Athletica Company (PT Kultur Lari Nusantara)

INFORMASI YANG KAMI AMBIL DARI PENGGUNA

Informasi yang kami ambil dari pengguna kami terbagi dalam dua kategori:

  1. Data pribadi yang secara sukarela Anda berikan ketika Anda berlangganan newsletter atau memesan layanan tertentu, mengisi dan melengkapi survei, berpartisipasi dalam kontes atau kuis.
  2. Penelusuran informasi yang dikumpulkan ketika Anda bernavigasi di dalam situs kami.

Mendaftar pada Newsletter Kami

Semua orang bisa mengakses dan melihat situs kami, namun terdapat fasilitas untuk terus ter update berita yang kami buat melalui email.

Untuk mendaftar Anda harus memberikan alamat e-mail. Dengan melakukannya, berarti Anda setuju pada Syarat dan Ketentuan Keanggotaan kami.

Mendaftar pada “Contact Us”

Untuk Anda yang memerlukan informasi lain maupun produk dari kami, maka  Anda diharuskan untuk mengisi data yang nantinya akan kami gunakan untuk menghubungi Anda.

Survei Pembaca dan Riset Pasar

Athletica dapat mengumpulkan informasi dari pembaca dalam hubungannya dengan berbagai survei yang diselenggarakan. Data bisa kami kumpulkan melalui situs web, pesawat telepon atau melalui email. Informasi yang Anda berikan pada jawaban pertanyaan survei bisa dibagi, tapi hanya sebagai keseluruhan, bersama pengiklan dan rekanan, kecuali sebelumnya ada pemberitahuan pada saat pengumpulan data.

Cookies dan Teknologi Lainnya

Cookie adalah satu bagian data yang disimpan di komputer pengguna yang berkaitan dengan informasi tentang pengguna tersebut. Kami menggunakan session ID cookie, yang berarti ketika pengguna menutup browser, cookie tersebut dihapus. Cookie juga digunakan untuk manajemen session di website kami. Pengguna harus mengaktifkan cookie untuk menggunakan website kami.

Pengguna juga dapat menggunakan cookie untuk mengingat password mereka agar secara otomatis bisa log in pada situs kami. Kami tidak dan tidak akan menggunakan cookie untuk mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna manapun yang tidak dimaksudkan untuk disampaikan pada kami.

IP Addresses

Athleticacompany.com menyimpan IP (Internet Protocol) address, atau lokasi komputer Anda di Internet, untuk keperluan administrasi sistem dan troubleshooting. Kami menggunakan IP address secara keseluruhan (agregat) untuk mengetahui lokasi-lokasi yang mengakses situs kami.

Log Files

Data log hanya digunakan dalam bentuk agregat (keseluruhan) untuk menganalisa penggunaan web kami.

PENGGUNAAN INFORMASI

Analisa Statistik

Athleticacompany.com dapat melakukan analisa statistik, demografi dan marketing dari para pengguna dan pelanggannya serta kebiasaan serta pola-pola penggunaan yang terjadi untuk pengembangan produk dan menarik pengiklan terhadap kebiasaan pengguna. Kami juga menggunakan informasi ini untuk memungkinkan iklan yang lebih sesuai target pengguna. Athletica Company  juga dapat berbagi informasi pengguna dengan perusahaan-perusahaan di Athletica Company untuk tujuan analisa, termasuk analisa untuk meningkatkan hubungan pelanggan.

Produk dan Layanan Athleticacompany.com

Secara rutin, kami akan memberikan berbagai informasi dan penawaran produk dan layanan lain Athletica Company  pada pembaca kami. Informasi ini hanya akan kami bagi secara internal. Anda bisa memilih untuk tidak menerima penawaran-penawaran ini.

INFORMASI LAINNYA: Kepatuhan Pada Proses Hukum
Kami dapat menyampaikan informasi pribadi jika diperintahkan oleh hukum atau percaya bahwa langkah tersebut adalah perlu dilakukan untuk (1) patuh pada hukum atau proses pengadilan; (2) melindungi dan mempertahankan hak cipta dan hak milik kami; (3) melindungi terhadap penyalahgunaan atau penggunaan tanpa ijin dari situs web kami; atau (4) melindungi keamanan pribadi atau properti atas pengguna kami atau publik (di antara hal lainnya, hal ini berarti jika Anda memberikan informasi palsu atau berpura-pura menjadi orang lain, informasi mengenai diri Anda dapat kami sampaikan sebagai bagian dari penyelidikan atas tindakan Anda).

HAK MILIK
Seluruh rancangan desain, gambar, artwork, audio, video serta kode pemrograman dalam situs ini adalah hak cipta milik Kami (kecuali ditentukan lain). Anda tidak diperkenankan untuk memodifikasi, menyalin, mengubah atau menambah rancangan desain, gambar artwork, audio, video serta kode pemrograman .

KEWAJIBAN PENGGUNA

  1. Anda harus tunduk pada hukum dan peraturan perundangan dalam wilayah Republik Indonesia. Anda dilarang untuk memuat atau meneruskan melalui media atau hal lainnya yang ;
  2. Melanggar atau menyalahi hak orang lain, termasuk tanpa kecuali hak kekayaan intelektual termasuk dan tidak terbatas pada hak patent, merek dagang, rahasia dagang, dan hak cipta;
  3. melanggar hukum, mengancam, menghina, melecehkan, memfitnah, mencemarkan, memperdaya, curang atau menimbulkan kebencian pada orang atau golongan tertentu;
  4. melecehkan, merendahkan atau mengintimidasi individu atau grup individu berdasarkan agama, jenis kelamin, ras etnik atau hal-hal lainnya;
  5. melanggar norma kesusilaan, cabul dan pornografi;
  6. menganjurkan atau menyarankan perbuatan yang melanggar hukum;
  7. memuat kata-kata atau gambar-gambar yang menimbulkan rasa ngeri, kasar, kotor, jorok dan sumpah serapah;
  8. menyinggung, memicu pertentangan dan atau permusuhan antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (”SARA”);
  9. menyebarkan ideologi atau ajaran tertentu yang pada prinsipnya dilarang oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia;
  10. mengandung virus atau kode computer lainnya, file atau program yang dapat mengganggu, merusak atau membatasi fungsi dari software atau hardware computer;
  11. melanggar ketentuan private policy ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Athleticacompany.com.
MEKANISME KOREKSI, RALAT, DAN HAK JAWAB

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh athleticacompany.com dilakukan melalui link di bawah ini.

Ralat, Koreksi, Hak Jawab, dan Pencabutan Berita